Puskesmas Jenar adalah unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan Jenar. Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen. Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehatan Kabupaten. Puskesmas Jenar berdiri sejak tahun 1974. Awalnya adalah sebuah balai pengobatan dan akhirnya berubah menjadi puskesmas. Pada tahun 2016, Puskesmas Jenar menempati lokasi baru yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Puskesmas lama. Gedung Puskesmas Jenar terdiri dua lantai. lantai pertama digunakan ruang pelayanan terhadap masyarakat, sedangkan lantai kedua digunakan untuk ruang pertemuan dan administrasi.Puskesmas Jenar adalah unit pelayanan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di wilayah kecamatan Jenar. Sebagai unit pelaksana teknis, puskesmas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen. Puskesmas berdasarkan kebijakan dasar pusat kesehatan masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Sistem Kesehatan Nasional dan Sistem Kesehatan Kabupaten. Puskesmas Jenar berdiri sejak tahun 1974. Awalnya adalah sebuah balai pengobatan dan akhirnya berubah menjadi puskesmas. Pada tahun 2016, Puskesmas Jenar menempati lokasi baru yang jaraknya tidak terlalu jauh dari Puskesmas lama. Gedung Puskesmas Jenar terdiri dua lantai. lantai pertama digunakan ruang pelayanan terhadap masyarakat, sedangkan lantai kedua digunakan untuk ruang pertemuan dan administrasi.
Jalan Raya Tangen-Banyurip Km 8, Jenar, Sragen
081384066263, 08112655199
puskjenar@gmail.com
Poliklinik adalah tempat pelayanan yang mempunyai tugas untuk melakukan pemeriksaan kepada pasien secara umum dengan mengetahui indikasi atau gejala yang diderita oleh pasien.
Layanan informasi merupakan layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik menerima dan memahami berbagai informasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik
Layanan penyampaian keluhan oleh masyarakat kepada pemerintah atas pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan, atau pengabaian kewajiban dan/atau pelanggaran larangan
Poli Umum
Poli Umum
Poli Gigi
PJ Mutu, PKPR
PJ Admen
PJ UKM Essensial dan Perkesmas
PJ UKM Pengembangan
SIK
Kirim pengaduan pada form disamping ini. kritik, saran dan keluhan yang anda sampaikan kepada kami sangan berguna untuk meningkatkan pelayanan puskesmas JENAR.
Jalan Raya Tangen-Banyurip Km 8, Jenar, Sragen
081384066263, 08112655199
puskjenar@gmail.com
Copyright © Dinas Kesehatan Kab. Sragen. All Rights Reserved.